Izin Kilat - yogi BlogPanduan Lapor LKPM Tahap Konstruksi (Belum Komersial) di OSS RBA

Panduan Lapor LKPM Tahap Konstruksi (Belum Komersial) di OSS RBA

Ditulis:
Diperbarui:
judul title
Caption title

Pengantar Kewajiban LKPM

Setiap Pelaku Usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 5 huruf C secara tegas menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.

Tim bisnis berdiskusi mengenai pelaporan investasi

Manfaat menyampaikan LKPM sangat besar. Laporan ini bukan sekadar data administratif, melainkan sarana komunikasi efektif antara pelaku usaha dan pemerintah. Melalui LKPM, Anda dapat menyampaikan kendala, permasalahan di lapangan, hingga progres realisasi investasi agar didengar oleh pemangku kebijakan.

Pengertian LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Kewajiban ini berlaku baik bagi perusahaan yang belum berproduksi (tahap konstruksi) maupun yang sudah beroperasi komersial. Laporan mencakup realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, ekspor, hingga kewajiban kemitraan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Sebelum melapor, Anda harus memahami kategori usaha Anda. Berikut adalah pembagian kategori pelaku usaha berdasarkan aturan terbaru:

KATEGORI UMK
(Usaha Mikro & Kecil)
KATEGORI NON-UMK
(Usaha Menengah & Besar)
1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha, Terdiri dari:
  • Perserikatan atau Persekutuan
  • Yayasan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • PT Perorangan
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Koperasi OSS
1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha, Terdiri dari:
  • Semua bentuk Badan Usaha (sama dengan UMK)

3. Kantor Perwakilan, Terdiri dari:
  • KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
  • KPPA Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing
  • KP3A & KP3A-PMSE
  • BUJKA
  • Pemberi Waralaba Luar Negeri
  • Pedagang Berjangka Asing
  • PES Asing
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Poin Kunci Pelaporan LKPM:

  1. LKPM yang perlu perbaikan dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan masih berlangsung.
  2. Kewajiban dianggap tunai jika status LKPM telah "Disetujui".
  3. Satu entitas tidak boleh memiliki KBLI Perdagangan Besar dan Eceran secara bersamaan.
  4. Pelaku Usaha Single Purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari 1 KBLI.
  5. Khusus PMA: Wajib merealisasikan nilai investasi minimum Rp10 Miliar (diluar tanah & bangunan).
  6. Realisasi investasi harus dilakukan maksimal 1 tahun sejak NIB terbit.

Jadwal dan Wajib Lapor LKPM

Berikut adalah ketentuan waktu pelaporan yang wajib Anda catat agar tidak terkena sanksi:

Ketentuan & Jadwal Pelaporan

Siapa yang Wajib Lapor?

  • 🔹 Usaha Mikro & Kecil (Modal < 5 Miliar):
    Wajib lapor 6 bulan sekali (per Semester).
  • 🔹 Usaha Menengah & Besar (Modal > 5 Miliar):
    Wajib lapor 3 bulan sekali (per Triwulan).

Jadwal Penyampaian LKPM (Menengah & Besar):

  • 📅 Triwulan I: Lapor periode Januari – Maret
  • 📅 Triwulan II: Lapor periode April – Juni
  • 📅 Triwulan III: Lapor periode Juli – September
  • 📅 Triwulan IV: Lapor periode Oktober – Desember

Dasar Hukum & Sanksi

Kewajiban ini dilandasi oleh UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. Semua pelaku usaha wajib lapor secara online, kecuali usaha Mikro dan Kecil yang dikecualikan dalam kondisi tertentu.

Apa sanksinya jika tidak lapor?
Jangan remehkan LKPM, karena sanksi administratif menanti secara bertahap:

  1. Peringatan tertulis (daring).
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Pembekuan kegiatan usaha/fasilitas investasi.
  4. Pencabutan NIB atau perizinan berusaha.

Catatan: LKPM wajib dilaporkan per KBLI dan per Lokasi Proyek. Jika Anda punya 3 cabang, ketiganya wajib dilapor.

Panduan Langkah Pelaporan LKPM di OSS (Tahap Konstruksi)

Bagi pelaku usaha yang belum beroperasi secara komersial, Anda masuk dalam kategori "Tahap Konstruksi". Berikut panduan teknis pengisiannya:

  1. Login ke OSS
    Kunjungi https://oss.go.id/ dan klik tombol "Masuk".
    Halaman Beranda OSS
    Tombol Masuk OSS
  2. Input Akun
    Masukkan Username dan Password Anda.
    Form Login OSS
  3. Menu Pelaporan
    Pilih menu Pelaporan > Laporan LKPM.
    Menu Pelaporan LKPM
  4. Buat Laporan Baru
    Klik tombol "Buat Laporan" (warna hijau) di sebelah kanan.
    Tombol Buat Laporan
  5. Pilih Kegiatan Usaha
    Centang kegiatan usaha Tahap Konstruksi yang ingin dilaporkan, lalu klik SELANJUTNYA.
    Pilih Kegiatan Usaha
  6. Konfirmasi Status Operasional
    Jika muncul pop-up "Apakah sudah siap operasional/komersial?", pilih TIDAK (karena ini laporan tahap konstruksi).
    Pop Up Konfirmasi Komersial
  7. Isi Realisasi Modal Tetap
    Isi nilai Tambahan Realisasi pada kolom: Pembelian Tanah, Bangunan, Mesin, dan Lain-lain. Pastikan angka yang diisi adalah pengeluaran nyata selama periode pelaporan tersebut.
    Detail Data Proyek
    Input Realisasi Modal Tetap
  8. Isi Modal Kerja (Opsional)
    Kolom ini wajib diisi HANYA jika akumulasi realisasi modal tetap sudah mencapai >90%. Jika belum, abaikan.
    Input Modal Kerja
  9. Realisasi Tenaga Kerja
    Isi kolom Tambahan Tenaga Kerja (jika ada rekrutmen baru di periode ini). Jangan lupa isi jumlah tenaga kerja lokal (domisili sekitar proyek).
    Input Tenaga Kerja
  10. Permasalahan (Jika Ada)
    Jika ada kendala proyek, isi di kolom ini. Jika lancar, kosongkan.
    Input Permasalahan
  11. Finalisasi & Kirim
    Isi data Penanggung Jawab, centang Disclaimer, klik Pratinjau untuk cek ulang, lalu klik KIRIM LAPORAN.

Kesimpulan

Melaporkan LKPM secara rutin di OSS adalah kunci agar bisnis Anda aman dari pembekuan izin. Selain memenuhi kepatuhan hukum, data yang Anda kirimkan membantu pemerintah memetakan pertumbuhan ekonomi dan memberikan solusi jika proyek Anda terkendala.

Kerjasama tim dalam proyek konstruksi

Bingung Cara Lapor LKPM?

Jangan biarkan izin usaha Anda dicabut karena salah lapor. Tim Konsultan Izin Kilat siap membantu pendampingan pelaporan LKPM Anda hingga status "Disetujui".

Hubungi WhatsApp 0811 878 400


Penulis : Dara Septiafitri