Izin Kilat - yogi BlogCara Daftar NPWP Online: Syarat dan Panduan Lengkap di Ereg Pajak

Cara Daftar NPWP Online: Syarat dan Panduan Lengkap di Ereg Pajak

Ditulis:
Diperbarui:
judul title
Caption title

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online Pribadi

Kamu baru saja memiliki KTP dan ingin membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Jangan khawatir, saat ini proses pembuatannya sangat mudah dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online.

Berikut adalah panduan lengkap cara pendaftaran NPWP bagi orang pribadi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pengertian dan Fungsi NPWP

Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, mari pahami dulu apa itu NPWP.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP berfungsi sebagai kode unik dalam setiap pengurusan perpajakan, memastikan data Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya, serta menjadi syarat administratif pelayanan umum (seperti perbankan).

[Image of the structure and meaning of the 15-digit NPWP number]

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online

Bagi Anda yang berstatus karyawan atau pekerja bebas, pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu e-Reg. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

[Image of the flowchart for online NPWP registration process on ereg.pajak.go.id]

1. Persiapan Dokumen Persyaratan

Sebelum mendaftar, siapkan data softcopy (foto/scan) berikut ini:

  • Alamat Email aktif.
  • Nomor Handphone aktif.
  • Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Foto Kartu Keluarga (KK).

2. Membuat Akun di e-Reg Pajak (Tahap 1)

  1. Buka browser dan kunjungi laman resmi: https://ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll ke bawah dan klik tombol "Daftar".
  3. Masukkan alamat Email yang aktif dan kode Captcha yang tertera.
  4. Klik "Daftar".
Notifikasi pendaftaran akun tahap 1 berhasil

Setelah itu, cek Inbox/Spam di email Anda. Buka email dari eregistration dan klik link verifikasi yang diberikan.

Contoh email verifikasi tahap 1 dari DJP

3. Melengkapi Data Akun (Tahap 2)

Setelah mengklik link verifikasi dari email, Anda akan diarahkan kembali ke halaman pendaftaran tahap 2. Isi data berikut:

  • Jenis Wajib Pajak: Pilih "Orang Pribadi".
  • Nama: Sesuai KTP.
  • Password: Buat kata sandi yang kuat.
  • Nomor HP: Masukkan nomor aktif, lalu klik "Request OTP".
Formulir pendaftaran akun langkah 2

Masukkan kode OTP yang masuk ke SMS Anda, isi pertanyaan keamanan, dan klik "Daftar". Cek email Anda kembali untuk link aktivasi akun.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Login kembali ke ereg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang baru dibuat.

Dashboard pendaftaran NPWP
  1. Ikuti petunjuk pengisian formulir (Kategori, Identitas, Sumber Penghasilan, Alamat Domisili, Alamat KTP).
  2. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen asli.
  3. Klik "Next" hingga sampai ke menu Pernyataan.
  4. Centang kotak pernyataan "Benar" dan "Lengkap".
  5. Klik "Simpan".

5. Verifikasi dan Kirim Permohonan (Token)

Langkah terakhir adalah mengirimkan permohonan Anda:

  1. Pada dashboard status, klik tombol "Minta Token". Kode token akan dikirim ke email Anda.
  2. Salin kode token dari email (biasanya kombinasi huruf dan angka).
  3. Kembali ke dashboard e-Reg, klik tombol "Kirim Permohonan".
  4. Tempel (paste) kode token tersebut dan klik "Kirim".

Jika berhasil, Anda akan menerima email notifikasi bahwa NPWP elektronik Anda telah terbit.

Contoh email persetujuan NPWP elektronik

Langkah Selanjutnya: EFIN

Setelah memiliki NPWP, sangat disarankan untuk segera mengurus EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar Anda bisa mengakses layanan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan.

Masih Kesulitan Mendaftar NPWP?

Jika Anda mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan profesional untuk pengurusan NPWP Pribadi maupun Badan Usaha, kami siap membantu.

Hubungi WhatsApp: 0811-878-400

Penulis: Kurniawan