
Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), struktur organisasi umumnya terdiri dari Pemegang Saham dan Pengurus (Direktur dan Komisaris). Namun, ketika melibatkan Warga Negara Asing (WNA), terdapat aturan khusus yang harus diperhatikan, terutama jika PT tersebut berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Banyak pelaku usaha yang bertanya: "Bolehkah WNA menjadi investor atau pemegang saham di PT PMDN? Atau hanya boleh menjadi pengurus saja?"
Agar tidak bingung dan salah langkah dalam pendirian atau pengelolaan PT, mari kita simak penjelasan lengkap mengenai status hukum WNA dalam PT PMDN berikut ini.
Apa Itu PT PMDN?
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham. Tanggung jawab pemiliknya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, sehingga harta pribadi terlindungi dari risiko kerugian perusahaan.
Sementara itu, PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Jadi, PT PMDN adalah Perseroan Terbatas yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia.
Dasar Hukum PT dan PMDN
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PT.
- Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bolehkah WNA Menjadi Pemegang Saham di PT PMDN?
Jawabannya adalah TIDAK BISA.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2007, definisi Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, atau pemerintah Indonesia.
- Jika ada satu saja WNA yang masuk sebagai pemegang saham, maka status PT tersebut wajib berubah dari PMDN menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).
- PT PMA memiliki syarat permodalan yang jauh lebih besar (minimal modal disetor Rp10 Miliar) dan aturan pembatasan bidang usaha (Daftar Negatif Investasi).
Bolehkah WNA Menjadi Direktur atau Komisaris di PT PMDN?
Meskipun tidak boleh memiliki saham, WNA masih memiliki peluang untuk menjabat dalam struktur kepengurusan PT PMDN. Namun, ada aturan mainnya.
1. WNA Sebagai Direktur PT PMDN
BOLEH.
Berdasarkan Pasal 93 UU No. 40 Tahun 2007, syarat menjadi direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana keuangan dalam 5 tahun terakhir. Tidak ada larangan spesifik mengenai kewarganegaraan untuk posisi Direktur di PT PMDN.
Jadi, WNA bisa menjabat sebagai Direktur (Tenaga Kerja Asing) asalkan memiliki izin kerja (RPTKA/KITAS) yang sah.
2. WNA Sebagai Komisaris PT PMDN
DILARANG.
Larangan ini tegas diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2015 Pasal 4A, yang berbunyi:
"Pemberi kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris."
Artinya, posisi Komisaris di PT PMDN wajib diisi oleh WNI.
Daftar Jabatan yang DILARANG untuk WNA
Selain Komisaris di PT PMDN, pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 juga melarang WNA menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan personalia dan hubungan industrial (HRD). Berikut daftarnya:
- Direktur Personalia (Personnel Director)
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
- Manajer Personalia (Human Resource Manager)
- Supervisor Pengembangan Personalia
- Supervisor Perekrutan Personalia
- Supervisor Penempatan Personalia
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
- Administrator Personalia
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer) - *Konteks tertentu*
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
- Spesialis Personalia
- Penasehat Karir
- Penasehat Tenaga Kerja
- Pembimbing dan Konseling Jabatan
- Perantara Tenaga Kerja
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
- Pewawancara Pegawai
- Analis Jabatan
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Personalia
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan aturan main WNA dalam PT PMDN sebagai berikut:
- Pemegang Saham: DILARANG. Jika WNA masuk, status PT harus ubah ke PMA.
- Komisaris: DILARANG (Wajib WNI).
- Direktur: DIPERBOLEHKAN (dengan izin kerja TKA).
- Jabatan HRD/Personalia: DILARANG.
Pastikan Anda memahami aturan ini agar legalitas perusahaan aman dan tidak melanggar hukum ketenagakerjaan maupun investasi di Indonesia.
Masih Bingung Struktur PT Anda?
Konsultasikan pendirian PT atau perubahan pengurus perusahaan Anda bersama ahli hukum kami. Cepat, Tepat, dan Legal.
Hubungi WhatsApp 0811 878 400
