
Mengapa Harus Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa?
Pendirian badan usaha adalah langkah vital untuk melindungi aset pribadi dari tuntutan bisnis. Pasca UU Cipta Kerja, pelaku usaha mengenal dua jenis entitas: PT Biasa (Persekutuan Modal) dan PT Perorangan.
PT Perorangan memang primadona bagi UMK karena kemudahannya (bisa didirikan 1 orang). Namun, seiring berkembangnya bisnis, banyak pengusaha yang perlu "naik kelas" menjadi PT Biasa. Apakah bisa? Dan bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Perbedaan Mendasar: PT Biasa vs PT Perorangan
Sebelum masuk ke teknis perubahan, pahami dulu perbedaan krusial kedua entitas ini agar tidak salah langkah:
1. PT Biasa (Persekutuan Modal)
Merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Ciri utamanya adalah modal dasar terbagi dalam saham dan wajib dimiliki oleh minimal 2 (dua) orang/pihak.
2. PT Perorangan
Badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang. Entitas ini khusus diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca juga: Perbedaan Lengkap PT Perorangan dengan PT Biasa
Kapan Anda Wajib Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa?
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021, PT Perorangan HARUS mengubah status badan hukumnya menjadi PT Biasa (Persekutuan Modal) jika terjadi kondisi berikut:
- ✅ Pemegang Saham Menjadi Lebih dari 1 Orang: Jika ada investor atau partner bisnis baru masuk, status perorangan gugur.
- ✅ Tidak Lagi Memenuhi Kriteria UMK:
- Modal usaha sudah melebihi Rp 5 Miliar.
- Hasil penjualan tahunan (omzet) melebihi Rp 15 Miliar.
Dasar Hukum Perubahan Status
Proses perubahan ini diatur secara ketat oleh regulasi berikut:
Regulasi Utama
- UU No. 11 Tahun 2020 & UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- PP No. 7 Tahun 2021 (Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM).
- PP No. 8 Tahun 2021 (Modal Dasar Perseroan & Pendaftaran).
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 (Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT).
Syarat dan Prosedur Perubahan ke PT Biasa
1. Syarat Administratif
Pastikan Anda telah memenuhi poin berikut sebelum ke Notaris:
- Minimal 2 Pendiri: Karena berubah menjadi persekutuan modal, Anda wajib mengajak minimal satu orang lagi sebagai pemegang saham.
- Struktur Pengurus: Harus ada minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris.
- Modal Usaha: Menyesuaikan dengan kesepakatan para pendiri (bisa di atas kriteria UMK).
2. Pembuatan Akta Perubahan (Notaris)
Sesuai Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, perubahan status dilakukan melalui Akta Notaris yang memuat:
- Pernyataan pemegang saham mengenai perubahan status.
- Perubahan Anggaran Dasar (Nama, Maksud Tujuan, Modal).
- Susunan Direksi dan Komisaris baru.
- Perubahan status dari Perseroan Tertutup menjadi Terbuka (jika diperlukan).
3. Pendaftaran Elektronik (SABH)
Notaris akan mendaftarkan perubahan ini melalui AHU Online. Penting dicatat, pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Elektronik yang menyatakan bahwa dokumen pendukung sudah sesuai dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data.
Catatan Penting (Tips Lapangan):
Dalam praktik di lapangan, seringkali nama PT Perorangan "mengunci" sistem sehingga tidak bisa langsung digunakan untuk PT Biasa.
Oleh karena itu, strategi yang sering digunakan adalah: Melakukan Penutupan (Pembubaran) PT Perorangan terlebih dahulu, baru kemudian mendirikan PT Biasa dengan nama yang sama. Ini memastikan NPWP dan NIB bisa diterbitkan ulang dengan bersih untuk entitas baru.
Kesimpulan & Solusi Praktis
Meskipun regulasi memungkinkan konversi, namun demi kelancaran administrasi (terutama terkait penggunaan Nama PT dan NIB), alur berikut sering menjadi rekomendasi terbaik:
- Langkah 1: Lakukan Penutupan PT Perorangan secara resmi.
- Langkah 2: Segera lakukan Pendirian PT Biasa (Persekutuan Modal) menggunakan nama yang sama.
- Langkah 3: Terbitkan NPWP dan NIB baru untuk PT Biasa tersebut.
Bingung mengurus pembubaran atau perubahan status PT?
Jangan ambil risiko salah langkah. Konsultasikan legalitas PT Anda bersama ahli kami.
Hubungi Kami (0811-878-400)
