Izin Kilat - yogi BlogPanduan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan: Syarat & Prosedur Terbaru

Panduan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan: Syarat & Prosedur Terbaru

Ditulis:
Diperbarui:
judul title
Caption title

Perkumpulan memiliki berbagai macam tujuan, mulai dari kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, hingga profesi. Tujuan ini biasanya tertuang jelas dalam Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) yang menjadi pedoman operasional.

Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi dinamika yang mengharuskan organisasi untuk menyesuaikan diri. Pertanyaannya, apakah Anggaran Dasar sebuah Perkumpulan dapat dilakukan perubahan?

Jawabannya adalah Bisa. Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur, syarat, dan dasar hukum Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Pengertian dan Dasar Hukum Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Penting untuk dicatat bahwa Perkumpulan bukan termasuk dalam Badan Usaha yang mencari profit (seperti PT). Perkumpulan beroperasi berdasarkan prinsip organisasi yang baik dan harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum Perkumpulan di Indonesia

Legalitas dan perubahan data perkumpulan diatur secara ketat dalam regulasi berikut:

  • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
  • Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
  • Permenkumham No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum.
  • Permenkumham No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2016.

Ketentuan Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan adalah proses legal untuk mengubah data dalam anggaran dasar yang dilakukan di hadapan Notaris. Perubahan ini harus diputuskan melalui mekanisme yang sah, seperti Rapat Anggota, atau dinyatakan dalam akta Notaris.

Apa Saja yang Bisa Diubah?

Berdasarkan Pasal 17 Permenkumham No. 3 Tahun 2016, elemen yang dapat diubah meliputi:

  • Nama Perkumpulan (Wajib cek ketersediaan nama baru terlebih dahulu).
  • Jenis Kegiatan Perkumpulan.
  • Struktur Organ Perkumpulan (Pengurus/Pengawas).
  • Kedudukan dan/atau Alamat Perkumpulan.
  • Perubahan Visi, Misi, dan Tujuan.
  • Perubahan Modal atau Keuangan (jika relevan dengan aset).
  • Penyesuaian Statuta atau Peraturan Internal.

Catatan: Khusus untuk perubahan Nama Perkumpulan, permohonan perubahan Anggaran Dasar baru bisa dilakukan setelah nama baru tersebut mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

Persyaratan Dokumen Perubahan Perkumpulan

Untuk memproses perubahan ini secara legal, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir.
  2. Fotokopi SK Kemenkumham (Pendirian dan Perubahan terakhir).
  3. Fotokopi NPWP Perkumpulan.
  4. Identitas Lengkap (KTP, NPWP, atau Paspor/KITAS) dari para pendiri lama dan pengurus terbaru.
  5. Agenda Perubahan (Draft poin-poin apa saja yang ingin diubah).

Prosedur Pengurusan Perubahan di Notaris

Proses perubahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut adalah alur kerjanya:

  1. Rapat Anggota: Lakukan rapat anggota untuk menyetujui perubahan. Hasil keputusan dituangkan dalam Risalah Rapat.
  2. Pembuatan Akta: Bawa Risalah Rapat ke Notaris. Notaris akan membuatkan draft Akta Perubahan.
  3. Review & Tanda Tangan: Draft akta direview. Jika sudah sesuai, dilakukan penandatanganan oleh para pihak (Pendiri, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota yang berwenang).
  4. Pengesahan Kemenkumham: Notaris mengajukan permohonan persetujuan perubahan kepada Menteri melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
  5. Penerbitan SK: Setelah disetujui, SK Perubahan akan terbit (biasanya 1-3 hari kerja setelah input data lengkap).

Kesimpulan

Melakukan perubahan dalam struktur dan legalitas sebuah perkumpulan adalah langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan organisasi. Baik itu perubahan pengurus, alamat, maupun visi misi, semuanya harus tercatat secara legal dalam Akta Notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.

Pastikan Anda bekerja sama dengan pihak profesional agar transisi berjalan mulus dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Butuh Bantuan Mengurus Perubahan Perkumpulan?

Jangan bingung mengurus legalitas sendirian. Konsultasikan kebutuhan organisasi Anda kepada ahli kami.

Hubungi WhatsApp 0811 878 400

Penulis : Dara Septiafitri