
Panduan Lengkap Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Domestik
Sebagai pengusaha di era digital, memahami legalitas usaha berbasis teknologi adalah sebuah keharusan, termasuk kewajiban mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Mungkin istilah PSE masih asing bagi sebagian pelaku usaha, namun mengabaikannya bisa berakibat fatal seperti pemblokiran akses aplikasi atau website bisnis Anda.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu PSE, dasar hukumnya, hingga panduan teknis cara mendaftarkannya agar bisnis Anda aman dari sanksi pemerintah.
Apa Itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Jenis Sistem Elektronik yang Wajib Didaftarkan
Tidak semua website wajib daftar. Berikut kriteria sistem elektronik yang WAJIB didaftarkan ke Kominfo:
- Portal, situs, atau aplikasi perdagangan barang/jasa (E-commerce/Marketplace).
- Layanan transaksi keuangan (Fintech, Payment Gateway).
- Pengiriman materi digital berbayar (Musik, Film, E-book).
- Layanan komunikasi (Chat apps, Video call, Media Sosial).
- Mesin pencari (Search Engine) dan penyedia informasi elektronik.
- Sistem yang memproses Data Pribadi untuk kegiatan operasional publik.
Dasar Hukum Kewajiban PSE
Kewajiban ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah menetapkan regulasi ketat melalui:
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola internet yang aman, melindungi data konsumen, dan memastikan kedaulatan digital Indonesia.
Kategori PSE: Publik vs Privat
Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, PSE dibagi menjadi dua kategori besar:
1. PSE Lingkup Publik
Diselenggarakan oleh Instansi Negara. Contoh: Situs web pemerintah dengan domain .go.id (seperti bpjs-kesehatan.go.id).
2. PSE Lingkup Privat
Diselenggarakan oleh individu, badan usaha, dan masyarakat. Contoh: Gojek, Tokopedia, Instagram, Website Bisnis Anda.
Manfaat Mendaftarkan PSE Privat
Selain menghindari sanksi, pendaftaran PSE memberikan kredibilitas bagi bisnis Anda:
- Meningkatkan kepercayaan publik (konsumen merasa aman).
- Terdata secara resmi di database pemerintah.
- Membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Panduan Teknis Cara Daftar PSE Domestik via OSS
Pendaftaran PSE kini terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:
Tahap 1: Cek Kode KBLI
Pastikan kode KBLI usaha Anda sesuai dengan kriteria PSE. Anda bisa mengeceknya di menu Informasi > PB UMKU di situs OSS.
Tahap 2: Pengajuan PB UMKU di OSS
- Login ke akun OSS RBA perusahaan Anda.
- Masuk ke menu PB UMKU > Permohonan Baru.
- Pilih KBLI yang relevan, lalu klik Proses Perizinan Berusaha UMKU.
- Klik tombol "Permohonan Persyaratan PB-UMKU di Sistem K/L" untuk diarahkan ke sistem Kominfo.
Tahap 3: Pengisian Formulir di Website Kominfo
- Anda akan diarahkan ke laman pse.kominfo.go.id.
- Pilih "Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik".
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap (Data Perusahaan, Detail Sistem Elektronik, dll).
- Setelah selesai, sistem akan memproses verifikasi.
Tahap 4: Penerbitan Tanda Daftar
Jika disetujui, Anda akan menerima notifikasi via email. Kembali ke dashboard OSS, masuk menu PB UMKU, lalu klik "Cetak Perizinan Berusaha UMKU" untuk mengunduh sertifikat PSE Anda.
Kesimpulan
Mendaftarkan PSE adalah langkah strategis untuk keberlanjutan bisnis digital Anda. Selain mematuhi hukum, ini adalah bentuk jaminan keamanan bagi pengguna aplikasi atau website Anda. Jangan tunda pendaftaran sebelum terkena sanksi blokir yang merugikan operasional bisnis.
Butuh Bantuan Mendaftarkan PSE?
Proses integrasi OSS dan Kominfo terkadang membingungkan. Jika Anda mengalami kendala, tim Izin Kilat siap membantu proses pendaftaran PSE Domestik Anda hingga terbit.
Hubungi WhatsApp: 0811-878-400Penulis: Prisca Kesuma Wardhani
