Izin Kilat - yogi BlogCara Penonaktifan NPWP PT: Syarat Status Non-Efektif dan Penghapusan Permanen

Cara Penonaktifan NPWP PT: Syarat Status Non-Efektif dan Penghapusan Permanen

Ditulis:
Diperbarui:
judul title
Caption title

Begini Cara Penonaktifan NPWP PT Lengkap

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk lapor SPT, bayar pajak, dan penerbitan faktur.

Ilustrasi Kewajiban Pajak dan NPWP Badan

Memiliki NPWP berarti memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan. Jika lalai, sanksi denda menanti (saat ini Rp 100.000 untuk keterlambatan).

Penting: Wajib pajak boleh menonaktifkan NPWP jika sudah tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, atau tidak berdomisili di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Apa Itu Penonaktifan NPWP?

Menonaktifkan NPWP (Status Non-Efektif/NE) berarti nomor tersebut tidak aktif sementara. Wajib pajak dapat mengaktifkannya kembali dengan prosedur yang berlaku.

Dampak Jika NPWP Berstatus Non-Efektif

Jika status sudah non-aktif, Anda tidak lagi wajib membayar pajak dan lapor SPT Tahunan. Ini berlaku jika Anda sebelumnya berpenghasilan di atas PTKP lalu berhenti bekerja.

Penonaktifan hanya bisa disetujui jika memenuhi syarat dari Dirjen Pajak.


Panduan Cara Menonaktifkan NPWP Badan

A. Syarat Dokumen dan Kondisi

Proses ini memerlukan pemenuhan syarat khusus:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak.
  • Tidak dalam tahap penyelesaian persetujuan bersama.
  • Tidak sedang diperiksa (kepatuhan, bukti awal, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan).
  • Tidak dalam penyelesaian kesepakatan harga transfer.
  • Seluruh NPWP cabang atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) telah dihapus.
  • Tidak sedang dalam upaya hukum perpajakan.

B. Dokumen yang Diperlukan

  1. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus.
  2. Fotokopi NPWP Badan.
  3. Fotokopi Akta dan SK Penutupan/Pembubaran.
  4. Surat pernyataan dari Direktur (bermeterai dan stempel perusahaan) bahwa perusahaan telah dibubarkan.
  5. Formulir Penghapusan NPWP.

C. Langkah-Langkah Pengajuan

1. Cara Offline (Datang ke Kantor Pajak)

  • Isi formulir permohonan di KPP atau KP2KP terdaftar.
  • Permohonan diajukan langsung oleh WP, wakil, atau kuasa WP.
  • Sertakan dokumen pendukung (akta pembubaran/dokumen sejenis).
  • Metode Pengiriman: Bisa datang langsung, via pos, atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
  • Petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika dokumen lengkap.
  • Waktu Proses: Keputusan diterima maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap diterima.
Petugas Pajak Melayani Penonaktifan NPWP

2. Cara Online (e-Registration)

  • Isi formulir penghapusan NPWP di aplikasi e-Registration laman Ditjen Pajak.
  • Unggah dokumen sesuai kondisi pemohon:
    • WP Badan: Dokumen pembubaran (akta yang disahkan instansi berwenang) yang menunjukkan syarat subjektif/objektif tidak lagi terpenuhi.
    • WP Meninggal: Surat keterangan kematian dan pernyataan warisan.
    • Meninggalkan Indonesia Permanen: Dokumen pendukung kepindahan.
    • Bendahara Pemerintah: Dokumen penghentian kewajiban bendahara.
    • NPWP Ganda: Surat pernyataan kepemilikan ganda dan fotokopi semua kartu.
  • Dokumen unggahan dianggap sah dan mengikat secara hukum.
  • Jika lengkap, KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Jika dokumen tidak diterima KPP dalam 14 hari, permohonan dianggap batal.

Siapa yang Dapat Mengajukan Penonaktifan?

Tidak semua WP bisa mengajukan. Berikut daftarnya:

  • Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat.
  • Wajib Pajak dengan NPWP ganda (untuk menghapus salah satu).
  • WP Badan kantor perwakilan asing yang menghentikan kegiatan usaha (tidak ada kewajiban PPh Badan).
  • WP Badan Usaha Tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan di Indonesia.
  • WP Badan selain PT dengan status tidak aktif dan tidak ada kegiatan usaha.

Alasan dan Perbedaan Status

Mengapa Perusahaan Menonaktifkan NPWP?

Alasan utama biasanya karena perusahaan tutup usaha atau dihentikan. Pembuatan NPWP menandakan usaha resmi berjalan, maka penonaktifan menandakan tutupnya kegiatan operasional. Alasan lain adalah tidak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif pajak.

Bedanya Nonaktif vs Hapus NPWP

Menonaktifkan (Non-Efektif): NPWP mati suri sementara. Bisa diaktifkan kembali melalui prosedur.

Penghapusan (Hapus): NPWP mati permanen karena syarat subjektif/objektif hilang total. Jika ingin berbisnis lagi, harus buat NPWP baru.

Konsekuensi Status Non-Efektif

Berdasarkan laman DJP, status Non-Efektif membuat WP:

  1. Tidak wajib lapor SPT.
  2. Tidak akan mendapat surat teguran.
  3. Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda lapor.

Kesimpulan

NPWP adalah identitas melekat. Gunakan sesuai aturan demi kepatuhan dan keamanan legalitas.

Legalitas dan Kepatuhan Pajak Badan Usaha

Rekomendasi Strategis:

Segera cek status NPWP Anda. Jika usaha sudah tidak berjalan, lakukan penonaktifan segera agar data di DJP rapi dan Anda terhindar dari denda administrasi yang tidak perlu.

Mendirikan PT wajib punya NPWP. Namun, menutupnya juga butuh proses legal.

Butuh bantuan mengurus legalitas PT atau Penutupan NPWP?
Hubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu Anda secara konkret.

Penulis: Dara Septiafitri