
Pengertian Firma
Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Venootschap Onder Firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
Dasar Hukum Firma
Dasar hukum pendirian firma di Indonesia mengacu pada:
- Buku III KUH Perdata dalam pasal 1618 - 1752.
- Pasal 16 - 35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan, dan pembubaran Firma.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Macam-Macam Jenis Firma
1. Firma Dagang (Trading Partnership)
Firma dagang adalah jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Aktivitas utamanya berfokus pada jual beli produk. Contoh firma dagang meliputi:
- Perusahaan Firma Nike: Sangat dikenal di dunia, bergerak di perlengkapan olahraga (sepatu, pakaian). Menggunakan standar manajemen pusat dari Amerika Serikat.
- Perusahaan Firma Diadora: Memproduksi alat olahraga (sepak bola, tenis, atletik). Didirikan oleh Marcello Danieli.
- Perusahaan Firma Crocs: Bergerak di bidang fashion (sepatu dan sandal karet).
2. Firma Non-Dagang (Firma Jasa)
Kebalikan dari firma dagang, firma ini bergerak dalam bidang jasa atau layanan yang mengandalkan keahlian tertentu. Contohnya:
- Firma Hukum: Kumpulan pengacara atau konsultan hukum (sekutu aktif dan pasif) untuk memberikan layanan hukum.
- Firma Akuntansi: Menyediakan jasa akuntansi untuk individu atau perusahaan.
3. Firma Umum (General Partnership)
Jenis firma di mana setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Artinya, setiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, termasuk membayar hutang dengan kekayaan pribadi jika perusahaan tak sanggup melunasi.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership)
Berbeda dengan firma umum, pada firma terbatas setiap anggotanya memegang kekuasaan yang dibatasi. Contoh: Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity.
Lihat panduan: Cara Mendirikan PT
Syarat Mendirikan Firma
- Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang.
- Menentukan nama Firma.
- Merancang tujuan utama mendirikan Firma yang jelas.
- Menentukan alamat Firma (bisa menggunakan layanan Virtual Office).
- Memiliki KTP dan NPWP para pendiri Firma.
- Menentukan bidang usaha yang akan dijalankan (sesuai KBLI 5 digit).
Prosedur Mendirikan Firma
Pendirian firma harus berlandaskan akta otentik (Pasal 22 KUHD) dan didaftarkan ke Kementrian Hukum RI. Berikut langkah-langkahnya:
a. Menentukan Nama Firma
Cek ketersediaan nama di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Nama harus menggunakan huruf latin, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak mirip lembaga negara.
b. Pembuatan Akta Pendirian
Siapkan dokumen seperti Fotokopi KTP & NPWP pendiri, struktur pengurus, dan maksud tujuan usaha. Jika syarat lengkap, notaris akan membuat akta.
c. Penandatanganan Akta Notaris
Semua pendiri wajib hadir. Jika berhalangan, dapat dikuasakan dengan Surat Kuasa.
d. Pendaftaran di Kemenkumham
Notaris mengajukan pengesahan pendaftaran melalui sistem AHU Online untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
e. Pengajuan NPWP Firma
Melakukan pendaftaran di ereg.pajak.go.id untuk mendapatkan NPWP Badan.
f. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB sebagai izin usaha dasar.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihan:
- Manajemen Profesional: Adanya pembagian tugas yang jelas sesuai keahlian.
- Modal Lebih Besar: Gabungan modal dari beberapa orang memudahkan pengembangan usaha.
- Keputusan Bersama: Strategi diputuskan berdasarkan pertimbangan seluruh anggota.
- Kemudahan Pinjaman: Adanya akta notaris memudahkan akses kredit modal.
Kekurangan:
- Tanggung Jawab Tak Terbatas: Aset pribadi pemilik dapat disita jika perusahaan bangkrut.
- Tanggung Renteng: Kerugian akibat kesalahan satu anggota harus ditanggung bersama.
- Potensi Konflik: Perselisihan antar anggota bisa terjadi jika pembagian keuntungan dirasa tidak adil.
- Tidak Ada Pemisahan Harta: Harta pribadi dan perusahaan dianggap menyatu dalam tanggung jawab hukum.
Baca juga: Perbedaan CV dengan Firma
Kesimpulan
Firma adalah solusi bagi pebisnis yang ingin menggabungkan modal dan keahlian dengan rekan kerja. Meskipun memiliki risiko tanggung jawab pribadi, struktur firma menawarkan fleksibilitas dan manajemen yang lebih profesional dibandingkan usaha perorangan.
Tertarik mendirikan Firma tanpa ribet? Izin Kilat menyediakan layanan pendirian Firma tercepat dengan harga kompetitif.
Hubungi Konsultan Kami:
WhatsApp: 0811 878 400 (Fast Response)
Email: [email protected]
Website: izinkilat.id
