

Dalam dunia usaha, dinamika bisnis bisa membawa sebuah perusahaan pada berbagai fase, termasuk kemungkinan untuk menghentikan kegiatan operasional secara permanen.
Ketika sebuah badan usaha memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas bisnisnya, maka salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam menjalankan usaha, tidak semua bisnis berjalan selamanya. Ada kalanya pemilik usaha memutuskan untuk menghentikan aktivitas usahanya karena berbagai alasan seperti bangkrut, perubahan strategi, atau pembubaran badan hukum.
Jika hal ini terjadi, maka langkah penting yang perlu dilakukan adalah pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Pencabutan NIB bukan sekadar formalitas. ini adalah bagian dari penutupan usaha yang sah secara hukum. Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus pencabutan NIB di OSS-RBA.
Mari simak penjeleasannya lebih lengkap.

Apa itu Pencabutan NIB?
Pencabutan NIB adalah proses administratif untuk menghapus atau menonaktifkan Nomor Induk Berusaha dari sistem OSS, yang menandakan bahwa suatu usaha sudah tidak aktif atau tidak beroperasi lagi secara legal.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan menjadi dasar pengaturan perizinan berusaha, termasuk pemberlakuan sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach).
- Dalam pasal-pasal tertentu, dijelaskan bahwa perizinan berusaha dapat dicabut apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Pasal 47 sampai 53 menjelaskan tentang pengawasan dan sanksi administratif, termasuk pencabutan NIB dan izin usaha apabila tidak ada realisasi kegiatan usaha atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
- Pencabutan bisa dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS jika usaha tidak aktif selama jangka waktu tertentu.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3 Tahun 2021
Tentang Sistem OSS Berbasis Risiko
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja

Secara Umum Ada dua jenis pencabutan NIB, yaitu :
Non-Likuidasi:
Likuidasi:

1. Pencabutan Non-Likuidasi
- KTP Direksi/Penanggung Jawab
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
- NPWP Perusahaan
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir (jika ada)
2. Pencabutan Karena Likuidasi
- Akta Pembubaran dari Notaris
- Surat Keputusan RUPS Pembubaran
- Surat dari Kementerian Hukum dan HAM (pencatatan pembubaran)
- Identitas Likuidator (jika ada)

Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke OSS-RBA

2. Masuk ke Menu "Perizinan Berusaha"

3. Pilih Jenis Pencabutan



4. Isi Data dan Unggah Dokumen
5. Submit Permohonan

A. Bagi Pelaku Usaha
1. Menghindari Kewajiban Pelaporan dan Sanksi
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Kewajiban perizinan sektoral
- Sanksi administratif akibat kelalaian laporan
2.Menghindari Pajak Usaha yang Tidak Perlu
3.Memberikan Kepastian Hukum
4.Langkah Akhir dalam Penutupan Usaha
- Penghapusan NPWP
- Pembubaran di Kemenkumham (bagi PT/CV)
- Penutupan rekening usaha
B. Bagi Pemerintah
1.Membersihkan Data Usaha yang Tidak Aktif
2. Mempermudah Pengawasan dan Pengambilan Kebijakan
3.Mengurangi Beban Administratif Sistem OSS

- Menghindari kewajiban pelaporan seperti LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
- Menghindari kewajiban perpajakan yang tidak relevan.
- Membersihkan data usaha dari sistem OSS.
- Menunjukkan bahwa pelaku usaha taat pada regulasi perizinan yang berlaku.
Inti dari Ketentuan Pencabutan
- Pelaku usaha berhak mengajukan pencabutan NIB apabila tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
- Pemerintah (melalui OSS) juga berwenang mencabut NIB apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban administratif atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
- Pencabutan dilakukan untuk menjaga akurasi data perizinan dan mendukung tertib administrasi usaha.

Pencabutan NIB adalah langkah penting dalam menyelesaikan kewajiban hukum usaha yang tidak lagi aktif. Melalui OSS-RBA, proses ini kini bisa dilakukan secara online dan lebih mudah diakses. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai, agar proses pencabutan berjalan lancar.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
