
E-Nofa Pajak: Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ketahui Sekarang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai regulasi dan pembaruan dalam sistem perpajakan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Salah satu pembaruan krusial tersebut adalah penambahan fitur baru di e-Nofa dan e-Faktur.
Situs resmi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah PKP dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Lantas, apa itu e-Nofa dan bagaimana cara menggunakannya? Mari simak penjelasannya lebih lengkap di bawah ini.
Pengertian E-Nofa
Apa itu e-Nofa?
e-Nofa adalah situs web resmi DJP yang berfungsi untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Sistem ini menggantikan metode manual yang lama, sehingga proses permintaan NSFP menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
Apa itu NSFP?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh DJP sebagai salah satu syarat mutlak dalam pembuatan faktur pajak yang sah.
e-Nofa faktur pajak juga menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pengecekan terhadap kasus Faktur Pajak ilegal. Sistem ini memastikan transparansi dan keamanan data perpajakan Anda.
Dasar Hukum Penggunaan e-Nofa
Penggunaan e-Faktur dan e-Nofa didasari oleh regulasi yang kuat untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha:
- UU Nomor 42 Tahun 2009: Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
- PMK-151/PMK.03/2013: Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- PER-03/PJ/2022 s.d PER-11/PJ/2022: Menyatakan bahwa e-Faktur dibuat menggunakan sistem yang disediakan DJP dan wajib mencantumkan Tanda Tangan Elektronik.
Selain itu, terdapat regulasi spesifik mengenai NSFP:
- PER-24/PJ/2012: Memuat aturan bentuk, ukuran, pengisian, hingga pembatalan faktur pajak.
- SE-52/PJ/2012: Acuan permohonan kode aktivasi, password, serta pengawasan NSFP.
Tata Cara Permohonan NSFP & Cara Install e-Nofa
Langkah Instalasi Aplikasi
Sebelum mengajukan nomor, pastikan perangkat Anda sudah siap:
- Unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer/laptop Anda (32-bit atau 64-bit).
- Install file
EtaxInvoice.exe. - Tunggu proses update otomatis selesai.
- Penting: Pastikan Anda sudah menginstal Sertifikat Elektronik pajak pada perangkat yang sama.
Langkah Mengajukan Permintaan NSFP Online
- Buka laman resmi https://efaktur.pajak.go.id/.
- Login menggunakan NPWP dan Password PKP Anda.
- Klik menu ‘Permintaan NSFP’ pada dashboard.
- Pilih Sertifikat Elektronik yang valid.
- Isi data tahun pajak dan jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diminta.
- Klik ‘Proses’.
- Masukkan passphrase/password e-Nofa untuk konfirmasi.
- NSFP berhasil diterbitkan dan siap digunakan.
Fungsi dan Manfaat e-Nofa Bagi PKP
Fungsi Utama e-Nofa
Selain mempermudah penerbitan NSFP, e-Nofa memiliki fungsi strategis:
- Mencegah peredaran Faktur Pajak ilegal (fiktif).
- Mempermudah pengawasan permohonan NSFP oleh DJP.
- Meminimalisir risiko penyalahgunaan Faktur Pajak.
- Menjadi bukti validasi hukum jika terjadi sengketa pajak.
- Meningkatkan ketertiban administrasi Wajib Pajak PKP.
7 Manfaat Menggunakan Layanan e-Nofa
Layanan ini dirancang untuk efisiensi bisnis Anda:
- Kemudahan Akses: Dapat diakses 24/7 dari mana saja tanpa perlu antre di KPP.
- Efisiensi Waktu: Proses instan, memangkas birokrasi manual.
- Minim Kesalahan: Validasi sistem otomatis mengurangi human error.
- Transparansi Data: Semua riwayat terekam digital untuk memudahkan audit.
- Profesionalisme Bisnis: Menunjukkan kredibilitas kepatuhan pajak di mata mitra bisnis.
- Keamanan Data: Dilengkapi protokol keamanan enkripsi.
- Digitalisasi: Mendukung ekosistem bisnis modern yang paperless.
Solusi Jika Lupa Password e-Nofa
Password e-Nofa adalah kode yang dikirimkan ke email saat aktivasi akun PKP. Jika Anda lupa atau kehilangan kode ini, jangan panik. Berikut solusinya:
1. Cek Kotak Masuk Email
Cari email dari pengirim [email protected] dengan subjek “Permohonan Kode Aktivasi”. Password asli Anda tersimpan di sana selama Anda belum pernah mengubahnya.
2. Gunakan Fitur “Lupa Password”
- Buka halaman login e-Nofa.
- Klik tombol “Lupa Password”.
- Masukkan NPWP dan Kode Aktivasi.
- Sistem akan mengirimkan link reset password ke email terdaftar.
3. Hubungi Kring Pajak / KPP
Jika kedua cara di atas gagal, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1-500-200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar untuk permohonan cetak ulang kode.
Penutup
e-Nofa adalah instrumen vital bagi Pengusaha Kena Pajak. Sebelum mengajukan NSFP, pastikan Anda telah:
- ✅ Dikukuhkan sebagai PKP.
- ✅ Memiliki Kode Aktivasi dan Password.
- ✅ Memiliki Sertifikat Elektronik yang aktif.
Dengan pengelolaan pajak yang rapi dan digital, kredibilitas bisnis Anda di mata DJP dan mitra kerja akan meningkat drastis. Ingat, kepemilikan NPWP badan usaha adalah langkah awal yang wajib sebelum mengurus legalitas lainnya.
Butuh Bantuan Legalitas PT & Perpajakan?
Jangan biarkan urusan administrasi menghambat bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan pendirian PT dan kepengurusan pajak Anda bersama ahli kami.
Hubungi Konsultan Izinkilat: 0811-878-400
