Izin Kilat - yogi BlogCara Daftar Merek Online di DGIP: Syarat, Fungsi, dan Panduan Langkah demi Langkah

Cara Daftar Merek Online di DGIP: Syarat, Fungsi, dan Panduan Langkah demi Langkah

Ditulis:
Diperbarui:
judul title
Caption title

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Dagang: Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya

Sebagai pelaku usaha, apakah Anda sudah melindungi merek atau brand Anda? Jangan sampai usaha yang sudah Anda rintis dari nol tiba-tiba diklaim oleh pihak lain hanya karena Anda belum mendaftarkannya ke Dirjen HKI.

Kasus sengketa merek seperti MS Glow vs PS Glow atau Geprek Bensu adalah bukti nyata betapa pentingnya legalitas merek dagang. Siapa yang mendaftar duluan (First to File), dialah yang berhak.

Ilustrasi pentingnya perlindungan merek dagang

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Merek, fungsi vitalnya, dan panduan langkah demi langkah cara mendaftarkannya agar bisnis Anda aman dari sengketa hukum.

1. Pengertian Merek Dagang

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Secara spesifik, merek terbagi menjadi:

  • Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan.
  • Merek Jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.

Perlindungan hukum merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

2. Dasar Hukum di Indonesia

Payung hukum utama perlindungan merek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini mengatur:

  • Prosedur pendaftaran dan syarat keabsahan merek.
  • Hak eksklusif dan kewajiban pemilik merek.
  • Sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar/peniru merek.
Palu hakim dan dokumen hukum kekayaan intelektual

3. 7 Fungsi Penting Mendaftarkan Merek

Mengapa Anda wajib mendaftarkan merek sekarang juga? Berikut alasannya:

  1. Alat Pembeda: Membedakan produk/jasa Anda dari kompetitor.
  2. Perlindungan Hukum: Dasar kuat untuk menuntut pihak yang menjiplak.
  3. Hak Eksklusif: Hanya Anda yang berhak menggunakan merek tersebut secara komersial.
  4. Aset Tak Berwujud (Intangible Asset): Merek bisa dijual, diwariskan, atau dilisensikan (franchise).
  5. Meningkatkan Nilai Jual: Bisnis dengan merek terdaftar memiliki valuasi lebih tinggi.
  6. Kepercayaan Konsumen: Menunjukkan kredibilitas dan profesionalitas bisnis.
  7. Basis Ekspansi: Mempermudah membuka cabang atau waralaba.

4. Cara Daftar Merek Online (Langkah demi Langkah)

Pendaftaran merek kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Berikut panduannya:

Persyaratan Dokumen

  • Etiket/Label Merek (Logo).
  • Tanda Tangan Pemohon.
  • KTP Pemohon (untuk perorangan) atau Dokumen Legalitas (untuk badan usaha).
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai (jika mendaftar jalur UMKM).
  • Surat Rekomendasi Dinas Koperasi UKM (untuk tarif khusus UMKM).

Tahapan Pendaftaran di merek.dgip.go.id

  1. Registrasi Akun: Buka merek.dgip.go.id dan buat akun pengguna.
  2. Buat Permohonan Baru: Pilih menu "Permohonan Online" > "Tambah".
  3. Dapatkan Kode Billing: Pesan kode billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Lakukan pembayaran via ATM/M-Banking.
  4. Isi Formulir: Masukkan data pemohon, alamat, dan jenis permohonan.
  5. Data Merek: Unggah label merek, nama merek, dan deskripsi (jika ada). Tentukan jenis merek (Kata/Lukisan/Kombinasi).
  6. Pilih Kelas Merek: Tentukan kelas barang/jasa (Kelas Nice). Hati-hati, salah kelas bisa menyebabkan merek ditolak atau tidak terlindungi.
  7. Unggah Dokumen: Upload dokumen persyaratan yang diminta.
  8. Submit: Cek kembali data (Preview), lalu klik "Selesai". Anda akan menerima Tanda Terima Permohonan.
Tips Pro: Lakukan penelusuran (checking) merek terlebih dahulu sebelum mendaftar untuk memastikan tidak ada merek serupa yang sudah terdaftar.

5. Risiko Fatal Tidak Mendaftarkan Merek

Mengabaikan pendaftaran merek sama dengan "menunggu bom waktu". Berikut risiko yang mengintai:

  • Kehilangan Hak: Orang lain bisa mendaftarkan merek Anda lebih dulu dan melarang Anda menggunakannya (Prinsip First to File).
  • Gugatan Hukum: Anda bisa digugat ganti rugi miliaran rupiah karena dianggap melanggar merek orang lain.
  • Rebranding Paksa: Terpaksa ganti nama usaha yang sudah terkenal, mulai dari nol lagi.
  • Kehilangan Aset: Tidak bisa mewaralabakan (franchise) bisnis Anda.
  • Penurunan Omzet: Konsumen bingung membedakan produk asli Anda dengan produk tiruan.
Strategi branding dan perlindungan merek

6. Kesimpulan

Merek adalah wajah dan reputasi bisnis Anda. Melindunginya bukan pengeluaran, melainkan investasi jangka panjang. Jangan tunggu bisnis besar baru mendaftar, daftarkan sekarang sebelum diambil orang lain.

Bingung Menentukan Kelas Merek?

Takut salah pilih kelas atau ditolak DJKI? Serahkan urusan pendaftaran merek Anda kepada ahlinya.

Hubungi WhatsApp: 0811-878-400

Penulis: Prisca Kesuma Wardhani