

Di era di mana hampir semua transaksi dapat dilakukan hanya dengan beberapa ketukan jari, penjualan online melalui marketplace telah menjadi tulang punggung banyak usah dari penjual rumahan hingga brand besar.

Namun, perkembangan pesat ini juga memunculkan kebutuhan pemerintah untuk menyetarakan kewajiban perpajakan antara usaha offline dan online.
Mulai sekarang, setiap penjual yang beroperasi di platform digital wajib memahami aturan pajak yang berlaku agar usahanya tidak tersandung sanksi.
Artikel ini akan membantu kamu menavigasi “dunia” pajak online dengan lebih mudah, sehingga kamu benar‑benar siap menghadapi kewajiban baru ini.

a. Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan usaha kepada negara berdasarkan undang‑undang, tanpa imbalan langsung, untuk membiayai pengeluaran negara.
Karakteristik utama pajak meliputi:
b. Penjualan Online / Marketplace
Penjualan online adalah kegiatan memperdagangkan barang atau jasa melalui sarana digital.
Istilah “marketplace” merujuk pada platform pihak ketiga yang memfasilitasi proses jual‑beli antara penjual dan pembeli, misalnya Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada.
Ciri khas penjualan online dan marketplace antara lain:

a. Pajak yang Berhubungan dengan Penjualan Online / Marketplace
- Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Klaster Pajak Penghasilan (PPh): Menyesuaikan tarif dan skema PPh Final untuk UMKM, termasuk penjual online dengan omzet tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Menetapkan ketentuan lebih rinci mengenai PPh Final 0,5% atas transaksi bruto penjualan online di marketplace.
b. Aturan Marketplace

1. Sebagai Pemungut Pajak (Withholding Agent)
Contoh:
Tokopedia memotong 0,5% PPh Final dari setiap transaksi sebelum mentransfer sisa dana ke penjual.
Shopee menambahkan tarif PPN 11% pada fitur iklan Shopee Ads dan memungut PPN tersebut atas nama penjual.
Contoh:
Bukalapak meluncurkan modul “E‑Faktur Otomatis” yang mengirimkan salinan e‑Faktur langsung ke dashboard penjual setiap kali transaksi berhasil diproses.
3. Sebagai Sumber Data Pelaporan Pajak
Contoh:
Lazada menyediakan fitur “Laporan Pajak” yang mengekspor faktur keluar, bukti potong PPh, dan ringkasan PPN Masukan–Keluar dalam format CSV/Excel.
4. Sebagai Penghubung dengan Sistem OSS dan DJP
Contoh:
Blibli bekerja sama dengan OSS RBA untuk memverifikasi status NPWP penjual secara real‑time sebelum mengaktifkan fitur pemungutan PPN di akun mereka.

Implementasi Dikenakannya Pajak untuk Penjual Online / Marketplace dan Pembeli
A. Bagi Penjual Online / Marketplace
1. Registrasi sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
2. Pemungutan dan Penyetoran PPN
3. PPh Final atas Transaksi
4. Pelaporan Pajak
5. Pembukuan dan Dokumen
B. Bagi Pembeli
1. Harga Termasuk PPN
2. Digital Services Tax (DST) untuk Layanan Asing
3. Hak Kredit Pajak (khusus Badan/PKP sebagai Pembeli)
4. Pencatatan dan Pelaporan
5. Pengaruh pada Harga Final
Update Terbaru Terkait Pajak Penjualan Online yang Perlu Diperhatikan oleh Penjual dan Pembeli
A. Bagi Penjual
Kenaikan Tarif PPN menjadi 12%
Pelaporan PPN PMSE Bulanan
Mulai tahun fisikal 2025, pelaporan PPN atas PMSE berubah dari triwulanan menjadi bulanan, dengan batas akhir pelaporan pada akhir bulan berikutnya. Akses e‑Faktur Terbuka untuk Semua PKP.
DJP membuka akses modul e‑Faktur Client Desktop untuk seluruh PKP per 12 Februari 2025. Ini mempermudah penerbitan faktur pajak elektronik bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi.
Batas Waktu Upload e‑Faktur diundur menjadi Tanggal 20
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, PKP sekarang wajib mengunggah e‑Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah faktur dibuat (sebelumnya tanggal 15).

B. Bagi Pembeli
Penerapan Digital Services Tax (DST)
Harga Sudah Termasuk PPN 12%
Untuk setiap pembelian di platform online, harga yang tercantum harus netto + PPN 12%. Pembeli tidak perlu menghitung ulang, cukup membayar jumlah total pada checkout.
Hak Kredit Pajak bagi PKP Pembeli
Jika Anda terdaftar sebagai PKP, PPN yang dibayar atas pembelian barang/jasa kena pajak dapat dikreditkan (Pajak Masukan) pada SPT Masa PPN berikutnya—dengan syarat memiliki Faktur Pajak sah.
Percepatan Integrasi OSS RBA–DJP
Data transaksi PKP (termasuk pembeli PKP) sekarang terintegrasi otomatis melalui OSS RBA. Ini mempercepat verifikasi data dan mempermudah pengajuan restitusi atau pengkreditan pajak masukan tanpa proses manual yang panjang.

a. Kesimpulan
Dengan dasar hukum UU HPP No. 7/2021 dan PP No. 55/2022, penjual online wajib mendaftar sebagai PKP apabila omzetnya melewati batas, memungut PPN, serta tunduk pada pemotongan PPh Final 0,5% oleh marketplace.

b. Penutup
Bagi pembeli PKP, manfaatkan hak kredit pajak dan pastikan selalu menyimpan Faktur Pajak yang sah. Dengan memahami kewajiban dan hak masing‑masing, transaksi online tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan bisnis yang lebih sehat dan kredibel.



