
Panduan Lengkap PT Perorangan: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendirikannya
Pemerintah Indonesia terus berinovasi memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk "naik kelas". Salah satu terobosan terbesarnya melalui UU Cipta Kerja adalah lahirnya PT Perorangan.
Kini, Anda bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sendirian tanpa perlu partner. Lantas, apa bedanya dengan PT biasa? Apa syarat dan keuntungannya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
1. Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Berbeda dengan PT Biasa (Persekutuan Modal) yang mewajibkan minimal 2 orang pendiri, PT Perorangan dirancang khusus untuk memfasilitasi pengusaha mandiri agar memiliki badan hukum resmi dengan pemisahan harta kekayaan pribadi dan perusahaan.
2. Dasar Hukum PT Perorangan
Legalitas PT Perorangan dijamin kuat oleh peraturan perundang-undangan berikut:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Menetapkan definisi dan legalitas PT Perorangan.
- PP No. 8 Tahun 2021: Tentang Modal Dasar serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan UMK.
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PT Perorangan.
3. Kriteria Wajib PT Perorangan
Tidak semua orang bisa membuat badan usaha ini. Sesuai PP No. 7 Tahun 2021, kriteria utamanya adalah:
a. Kriteria Pendiri
- Hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Hanya boleh mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam satu tahun.
b. Kriteria Modal (Skala Usaha)
- Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp 1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Usaha Kecil: Modal usaha > Rp 1 Miliar s.d. Rp 5 Miliar.
4. Syarat dan Dokumen Pendirian
Proses pendirian PT Perorangan sangat sederhana dan tidak memerlukan Akta Notaris. Cukup siapkan data berikut:
- KTP dan NPWP Pendiri.
- Alamat Email aktif.
- Nama PT (terdiri dari 3 suku kata, Bahasa Indonesia).
- Alamat lengkap perusahaan.
- Modal Dasar dan Modal Disetor (Minimal 25% dari Modal Dasar).
5. Cara Daftar PT Perorangan Online
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi AHU Online. Berikut alurnya:
- Buka laman ptp.ahu.go.id.
- Registrasi akun dan beli voucher PNBP seharga Rp 50.000.
- Login dan isi formulir "Pernyataan Pendirian".
- Lengkapi data pemilik, modal, dan alamat usaha.
- Submit permohonan.
- Unduh Sertifikat Pernyataan Pendirian yang terbit secara elektronik.
- Lanjutkan mengurus NPWP Badan dan NIB di OSS RBA.
6. Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan
Sebelum mendaftar, pahami dulu plus-minusnya:
Kelebihan
- Biaya Murah: PNBP hanya Rp 50.000 dan tanpa biaya Notaris.
- Proses Cepat: Sertifikat bisa terbit dalam hitungan menit/jam.
- Pemisahan Harta: Tanggung jawab terbatas (Limited Liability), harta pribadi aman.
- Status Badan Hukum: Lebih bonafide dibanding UD atau PD.
- Otoritas Penuh: Anda adalah Direktur sekaligus Pemegang Saham tunggal (One Man Show).
Kekurangan/Batasan
- Maksimal Modal 5M: Tidak bisa untuk usaha skala menengah/besar.
- Wajib Laporan Keuangan: Harus lapor keuangan setiap 6 bulan ke Kemenkumham.
- Terbatas 1 PT: Satu orang hanya boleh punya satu PT Perorangan.
- Belum Familiar: Beberapa instansi/bank mungkin masih awam dengan legalitas ini.
Kesimpulan
PT Perorangan adalah solusi cerdas bagi UMK yang ingin naik kelas menjadi badan hukum resmi dengan biaya terjangkau. Namun, pastikan Anda siap dengan kewajiban pelaporan keuangannya.
Ingin Mendirikan PT Perorangan Tanpa Ribet?
Bingung mengisi formulir AHU atau takut salah input data? Serahkan pada ahlinya. Kami bantu proses pendirian PT Perorangan Anda hingga tuntas.
Hubungi WhatsApp: 0811-878-400Penulis: Dara Septiafitri
