
Panduan Lengkap Persekutuan Perdata (Maatschap): Pengertian, Syarat, dan Prosedur Pendirian
Memilih badan usaha yang tepat adalah langkah awal krusial dalam berbisnis. Selain PT dan CV, ada satu bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh kalangan profesional, yaitu Persekutuan Perdata.
Apa sebenarnya Persekutuan Perdata itu? Bagaimana syarat dan cara mendirikannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini agar Anda tidak salah pilih.
Apa Itu Persekutuan Perdata (Maatschap)?
Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri guna memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
Bentuk usaha ini sering digunakan oleh kelompok profesi yang sama (seperti pengacara, notaris, akuntan, atau dokter) yang ingin berhimpun menggunakan satu nama bersama tanpa membentuk badan hukum yang rumit seperti PT.
Konsep kuncinya adalah fleksibilitas. Para mitra menjalankan proyek bersama berdasarkan kesepakatan, berbagi keuntungan/kerugian, dan peran masing-masing tanpa harus terikat aturan birokrasi perusahaan yang kaku.
Dasar Hukum Persekutuan Perdata
Landasan hukum utama Maatschap diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618.
3 Unsur Utama Persekutuan Perdata (Pasal 1618 KUHPer):
- Adanya perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih.
- Setiap pihak wajib memasukkan sesuatu (Inbreng) ke dalam persekutuan (Uang, Barang, atau Keahlian).
- Memiliki tujuan untuk membagi keuntungan bersama secara proporsional.
Regulasi Pendukung Lainnya:
- Pasal 1619 KUH Perdata: Kewajiban memasukkan modal/keahlian.
- Pasal 1624-1625 KUH Perdata: Tanggung jawab sekutu pengurus.
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018: Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Jenis-Jenis Persekutuan Perdata
Secara umum, Maatschap dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan tujuannya:
- Persekutuan Perdata Umum: Kerjasama luas tanpa batasan proyek spesifik, namun jarang digunakan karena risiko tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Persekutuan Perdata Khusus: Dibentuk untuk tujuan tertentu atau proyek spesifik. Contoh: Konsorsium konstruksi untuk satu proyek gedung.
- Persekutuan Profesi (Partnership for Profit): Paling umum di Indonesia. Kumpulan profesional (Advokat, Akuntan Publik) yang bertujuan mencari keuntungan dari jasa keahlian mereka.
Syarat Pendirian Persekutuan Perdata
Sebelum mendirikan Maatschap, pastikan Anda melengkapi dokumen berikut agar proses di Notaris berjalan lancar:
Checklist Dokumen Persyaratan:
- Identitas Pendiri: Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi seluruh sekutu (Minimal 2 orang).
- Nama Persekutuan: Menyiapkan minimal 1 opsi nama Maatschap (disarankan menggunakan nama para sekutu).
- Domisili Usaha: Surat Keterangan Domisili atau bukti kepemilikan/sewa tempat usaha.
- Modal Awal: Rincian modal yang disetor (Inbreng) oleh masing-masing sekutu (bisa berupa uang atau keahlian).
- Maksud & Tujuan: Menentukan bidang usaha spesifik (sesuai KBLI 2020).
Prosedur dan Cara Pendirian
Berikut adalah tahapan legalitas yang harus dilalui untuk meresmikan Persekutuan Perdata Anda:
- Pembuatan Akta Pendirian: Para pendiri menghadap Notaris untuk menandatangani Akta Pendirian Persekutuan Perdata.
- Pendaftaran di SABU (Kemenkumham): Notaris mendaftarkan akta tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Pengurusan NPWP Badan: Mengajukan NPWP atas nama Persekutuan ke Kantor Pajak setempat.
- Perizinan Berusaha (NIB): Mendaftarkan usaha ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5 Keuntungan Memilih Persekutuan Perdata
Mengapa banyak profesional memilih bentuk usaha ini? Berikut kelebihannya:
- Pendirian Mudah: Proses lebih cepat dan biaya lebih murah dibandingkan PT.
- Fleksibilitas Modal: Tidak ada ketentuan modal minimal. Inbreng bisa berupa skill atau tenaga.
- Nama Bersama: Meningkatkan kredibilitas di mata klien dengan menggunakan nama persekutuan.
- Pembagian Keuntungan Adil: Profit dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan semata-mata persentase saham.
- Tanpa Pajak Dividen: Pengambilan keuntungan (prive) oleh sekutu tidak dikenakan pajak dividen seperti di PT.
Kesimpulan
Persekutuan Perdata adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin membangun bisnis berbasis profesi atau proyek kemitraan dengan fleksibilitas tinggi. Meskipun mudah didirikan, pastikan perjanjian antar sekutu dibuat detail dalam Akta Notaris untuk menghindari sengketa pembagian keuntungan di kemudian hari.
Siap Mendirikan Persekutuan Perdata?
Jangan bingung dengan prosedur hukumnya. Tim ahli Izin Kilat siap membantu proses pendirian Maatschap Anda dari awal hingga tuntas.
Hubungi WhatsApp: 0811-878-400Penulis: Prisca Kesuma Wardhani
