
Panduan Lengkap: Cara Mengubah Status PT PMDN Menjadi PT PMA
Apakah Anda pemilik PT lokal (PMDN) yang sedang menunggu suntikan dana dari investor asing? Jika investor tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA), Anda tidak bisa serta merta memasukkan mereka ke dalam pemegang saham tanpa mengubah status perusahaan.
Simak penjelasan lengkap mengenai definisi, perbedaan, dan prosedur legal mengubah status PT PMDN menjadi PT PMA di bawah ini.
Pengertian PMDN dan PMA
1. Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN)
PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Pemilik modal bisa berupa perorangan (WNI), Badan Usaha Indonesia, atau Pemerintah Daerah. Umumnya, PMDN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya 100% dimiliki lokal.
2. Penanam Modal Asing (PMA)
PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Modal bisa sepenuhnya (100%) asing atau berpatungan (Joint Venture) dengan penanam modal dalam negeri.
Dasar Hukum Penanaman Modal
Regulasi mengenai perubahan status ini diatur dalam:
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 1 & Pasal 5).
- Perpres No. 49 Tahun 2021 (perubahan dari Perpres No. 44 Tahun 2016) tentang Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perbedaan Utama: PMDN vs PMA
Meskipun tujuannya sama-sama memajukan ekonomi, terdapat perbedaan mendasar antara kedua status ini:
| Aspek | PMDN (Lokal) | PMA (Asing) |
|---|---|---|
| Subjek Modal | 100% WNI atau Badan Hukum Indonesia. | Ada unsur WNA atau Badan Hukum Asing. |
| Ketenagakerjaan | Tidak ada aturan spesifik alih teknologi. | Wajib memprioritaskan TKI dan melakukan transfer teknologi/kompetensi. |
| Bidang Usaha | Hampir semua bidang usaha terbuka. | Tunduk pada aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) atau batasan kepemilikan saham. |
| Minimal Modal | Tergantung kesepakatan (Kecil/Menengah/Besar). | Wajib di atas Rp 10 Miliar (diluar tanah dan bangunan). |
Langkah Mengubah Status PMDN Menjadi PMA
Proses perubahan ini melibatkan aspek legalitas di Notaris dan perizinan di sistem OSS. Berikut tahapannya:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Langkah pertama adalah menggelar RUPS untuk menyetujui masuknya investasi asing. Poin penting yang harus diubah dalam Anggaran Dasar meliputi:
- Perubahan status perseroan dari PMDN ke PMA.
- Perubahan susunan pemegang saham (Masuknya WNA).
- Peningkatan Modal: Modal disetor wajib ditingkatkan menjadi di atas Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
- Perubahan susunan pengurus (Direksi/Komisaris) jika diperlukan.
Hasil RUPS ini harus dituangkan dalam Akta Notaris dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Penyesuaian Data di OSS RBA
Setelah Akta Perubahan disahkan (SK Kemenkumham terbit), langkah selanjutnya adalah memperbarui data di sistem Online Single Submission (OSS):
- Login ke akun OSS perusahaan.
- Lakukan pelaporan perubahan data usaha (mengacu pada Pasal 7 Permendag No. 76 Tahun 2018).
- Update data profil, struktur permodalan, dan susunan pemegang saham.
- Validasi risiko usaha sesuai KBLI terbaru.
Butuh Bantuan Mengubah Status PT?
Proses perubahan ke PMA cukup rumit karena menyangkut aturan modal minimum dan pelaporan BKPM. Serahkan pada ahlinya.
Hubungi WhatsApp: 0811-878-400Penulis: Prisca Kesuma Wardhani
