Izin Kilat - yogi BlogPanduan Pendirian Yayasan: Syarat, Struktur, dan Dasar Hukum Lengkap

Panduan Pendirian Yayasan: Syarat, Struktur, dan Dasar Hukum Lengkap

Ditulis:
Diperbarui:
judul title
Caption title

Semua Tentang Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Pendirian

Ilustrasi Rapat Pengurus Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan didirikan dengan tujuan non-profit (nirlaba) dan beroperasi secara mandiri tanpa kepentingan komersial pribadi.

Dalam praktiknya, Yayasan sering digunakan untuk menaungi lembaga pendidikan, panti asuhan, rumah sakit, hingga lembaga pelestarian lingkungan.

Dasar Hukum Yayasan di Indonesia

Landasan hukum pendirian dan pengelolaan yayasan di Indonesia diatur secara spesifik dalam:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan").
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001.

UU ini mengatur syarat, prosedur, hak, kewajiban, hingga pembubaran yayasan. Selain itu, operasional yayasan juga terikat pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Struktur Organisasi Yayasan

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki Direksi dan Komisaris, struktur Yayasan terdiri dari tiga organ utama:

  1. Pembina (Board of Patrons)
    Organ tertinggi dalam Yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Pembina berwenang mengangkat/memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas, menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan, serta menyetujui anggaran dasar.
  2. Pengurus (Board of Management)
    Organ yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Pengurus bertugas melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dan mewakili Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan.
  3. Pengawas (Board of Supervisors)
    Organ yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
  4. Pendiri
    Individu atau badan yang memprakarsai pendirian Yayasan dan memisahkan harta kekayaannya untuk modal awal Yayasan.

Prosedur dan Syarat Pendirian Yayasan

Mendirikan Yayasan memerlukan ketelitian administratif. Berikut adalah tahapan lengkapnya:

1. Persiapan Awal

Para pendiri harus menentukan:

  • Nama Yayasan (harus unik dan belum dipakai yayasan lain).
  • Maksud dan tujuan (bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan).
  • Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan.
  • Calon Pengurus, Pengawas, dan Pembina.

2. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

Pendirian yayasan wajib dilakukan dengan akta otentik di hadapan Notaris. Akta ini memuat Anggaran Dasar (AD) yang menjelaskan identitas dan aturan main organisasi.

3. Pengesahan Badan Hukum (SK Kemenkumham)

Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan baru sah menjadi badan hukum setelah SK Menkumham terbit.

4. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Setelah disahkan, akta pendirian Yayasan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).

5. Kelengkapan Legalitas Lainnya

Setelah SK keluar, Yayasan wajib mengurus:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
  • Membuka Rekening Bank atas nama Yayasan.

Butuh Bantuan Mendirikan Yayasan?

Mendirikan Yayasan membutuhkan pemahaman hukum yang tepat agar tidak salah langkah dalam memisahkan kekayaan pribadi dan organisasi.

Konsultasikan Pendirian Yayasan Anda Sekarang

Izin Kilat siap membantu proses legalitas Yayasan Anda dengan cepat dan transparan.

Hubungi Kami:
WhatsApp: 0811 878 400
Penulis: Prisca Kesuma Wardhani