
Panduan Lengkap Perjanjian Pisah Harta: Syarat, Manfaat, dan Proses Pembuatannya
Apakah Anda berencana melindungi aset pribadi dalam pernikahan? Perjanjian pisah harta (prenuptial/postnuptial agreement) adalah solusi hukum yang tepat untuk memastikan keamanan finansial suami dan istri.
Banyak pasangan ragu membuatnya karena belum paham manfaat dan prosedurnya. Simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Perjanjian Pisah Harta
Sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian ini, berikut adalah 5 poin krusial yang wajib Anda pahami:
-
Perlindungan Aset Pribadi
Perjanjian pisah harta dapat melindungi aset pribadi dari risiko penyitaan, terutama jika pasangan memiliki utang yang cukup besar. -
Pengesahan Pejabat Berwenang
Dokumen ini harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau notaris agar memiliki kekuatan hukum. -
Mengikat Pihak Ketiga
Perjanjian yang sudah dicatatkan akan berlaku mengikat pihak-pihak yang membuatnya, serta pihak ketiga selama ikatan perkawinan berlangsung. -
Risiko Jika Tidak Didaftarkan
Perjanjian pisah harta yang tidak didaftarkan hanya berlaku bagi para pihak yang ada di dalam akta (suami-istri) atau notaris pembuat akta, namun tidak berlaku/tidak diakui oleh pihak ketiga (kreditur/bank). -
Cakupan Isi Perjanjian
Isi perjanjian dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak jika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, serta segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.
Persyaratan Akta Perjanjian Pisah Harta
Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berikut adalah daftar kelengkapan administrasinya:
Dokumen Utama
- KTP Calon suami-istri atau suami-istri.
- Paspor (Khusus untuk Warga Negara Asing/WNA).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Nikah (Buku Nikah).
Prosedur Hukum
- Proses wajib dilakukan oleh Notaris Resmi.
- Setelah akta notaris keluar, wajib dilakukan pendaftaran di kantor pencatat nikah agar memenuhi unsur publisitasnya.
Proses Setelah Dokumen Lengkap
Setelah Anda melengkapi seluruh dokumen di atas, tahapan selanjutnya adalah:
-
1. Tanda Tangan Minuta Akta
Melakukan tanda tangan minuta akta notaris secara langsung di hadapan notaris. -
2. Pembuatan Salinan Akta
Notaris akan membuat salinan akta resmi dan menyerahkannya kepada para pihak (suami dan istri). -
3. Pendaftaran Resmi
Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk muslim, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk non-muslim.
Butuh Bantuan Mengurus Perjanjian Pisah Harta?
Jangan biarkan aset Anda berisiko karena kesalahan administrasi. Konsultasikan kebutuhan legalitas pernikahan Anda bersama tim ahli kami.
Hubungi Konsultan Izinkilat
