Izin Kilat - yogi BlogLarangan Social Commerce: Poin Revisi Permendag 50/2020 dan Bedanya dengan E-Commerce

Larangan Social Commerce: Poin Revisi Permendag 50/2020 dan Bedanya dengan E-Commerce

Ditulis:
Diperbarui:
judul title
Caption title

Polemik Penjualan Online: Social Commerce vs E-Commerce

Baru-baru ini, perdebatan sengit terjadi di media sosial terkait fenomena penjualan online, khususnya melalui platform TikTok Shop. Banyak pihak menilai bahwa promo besar-besaran (predatory pricing) yang dilakukan di media sosial merugikan pedagang offline maupun UMKM di marketplace lain.

Promo seperti gratis ongkos kirim tanpa minimum pembelian dan diskon hingga 50% membuat perilaku konsumen bergeser drastis. Ditambah lagi dengan maraknya artis yang berjualan (live shopping), membuat persaingan semakin ketat.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ilustrasi penggunaan smartphone untuk media sosial

Memahami Perbedaan: Social Media vs Social Commerce

Sebelum masuk ke poin revisi aturan, penting untuk memahami definisi dasar agar tidak salah kaprah.

1. Apa itu Social Media?

Social Media adalah platform daring yang memfasilitasi komunikasi, interaksi sosial, dan berbagi konten (teks, gambar, video). Tujuan utamanya adalah koneksi sosial, bukan transaksi.

Fungsi utama Social Media meliputi:

  • Berbagi Informasi: Artikel, berita, atau konten pribadi.
  • Interaksi Sosial: Komentar, likes, dan pesan pribadi (DM).
  • Jejaring: Membangun hubungan personal atau profesional.

2. Apa itu Social Commerce?

Social Commerce adalah penggabungan e-commerce dengan media sosial. Platform ini memfasilitasi transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi media sosial tanpa harus keluar ke website lain.

Karakteristik utamanya:

  • Terintegrasi dengan keranjang belanja dan pembayaran di dalam aplikasi.
  • Mengandalkan algoritma rekomendasi dan ulasan pengguna.
  • Sering menggunakan fitur Live Shopping.
Wanita sedang berbelanja online konsep social commerce

Tabel Perbedaan: Social Media vs Social Commerce

Berikut adalah perbedaan mendasar antara keduanya yang sering disalahartikan:

Aspek Social Media Social Commerce
Tujuan Utama Interaksi sosial & konten Transaksi jual beli
Fokus Traffic & Engagement Konversi Penjualan
Pembayaran Tidak ada fitur bayar langsung Terintegrasi di aplikasi

Poin Penting Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020

Menteri Perdagangan telah menetapkan beberapa poin revisi krusial untuk mengatur "permainan" agar lebih adil. Berikut adalah 5 poin utamanya:

  1. Pemisahan Platform: Social Commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, dilarang melakukan transaksi pembayaran langsung di dalam aplikasi (harus terpisah antara Media Sosial dan E-Commerce).
  2. Definisi Jelas: Menetapkan definisi yang jelas antara Social Commerce dan E-Commerce agar tidak tumpang tindih izinnya.
  3. Batasan Barang Impor: Penjualan barang impor (cross-border) langsung ke konsumen dibatasi minimal harga USD 100 per unit.
  4. Standar Barang: Produk asing yang dijual wajib memenuhi standar Indonesia (SNI, BPOM, Sertifikasi Halal).
  5. Larangan Produsen Asing: Marketplace/Platform dilarang bertindak sebagai produsen (menjual produk produksi sendiri yang mematikan UMKM).

Intinya, Media Sosial (seperti TikTok, Instagram, Facebook) hanya boleh digunakan sebagai media promosi. Transaksi harus tetap terjadi di platform E-Commerce atau Marketplace yang memiliki izin terpisah.

Kesimpulan dan Pandangan

Revisi ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pedagang offline dan UMKM merasa terlindungi dari harga yang tidak masuk akal. Di sisi lain, public figure seperti Ernest Prakasa berpendapat bahwa kebiasaan masyarakat sudah bergeser karena faktor kepraktisan ("Satu aplikasi untuk hiburan dan belanja").

Namun, regulasi ini menegaskan bahwa negara mencoba beradaptasi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat antara pedagang konvensional, digital, dan produk lokal vs impor.

Ingin Membuka Bisnis Online yang Legal?

Jangan sampai usaha Anda terhambat regulasi baru. Pastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Anda sudah tepat untuk penjualan online.

Konsultasi Gratis dengan Izin Kilat:

Hubungi WhatsApp: 0811-878-400

Penulis: Prisca Kesuma Wardhani