

Menjual saham di sebuah Perseroan Terbatas (PT), baik itu PT tertutup maupun PT terbuka (Tbk), bukanlah sekadar urusan transaksi biasa.
Ada banyak hal yang perlu dipahami terlebih dahul mulai dari prosedur hukum, risiko finansial, hingga kewajiban pajak yang berlaku.
Banyak pemilik saham, terutama investor individu atau pemilik bisnis, belum sepenuhnya memahami proses serta dampak dari menjual saham tersebut.
Investasi saham semakin diminati sebagai salah satu cara untuk mengembangkan aset dan meraih keuntungan.
Namun, tak sedikit investor—baik pemula maupun yang sudah berpengalaman—masih bingung ketika ingin menjual saham yang dimiliki, terutama di perusahaan terbuka (PT).
Apakah prosesnya rumit? Apa saja syarat yang harus dipenuhi, risiko yang perlu diwaspadai, dan bagaimana aturan pajak terbaru yang berlaku?
Menjual saham bukan hanya soal harga dan waktu yang tepat. Ada aspek administratif dan regulasi yang harus dipahami agar proses penjualan berjalan lancar dan aman dari sisi hukum maupun perpajakan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat-syarat teknis dan hukum, potensi risiko yang menyertai penjualan saham, serta ketentuan pajak terkini yang wajib diketahui oleh investor di Indonesia.

Menjual saham di PT adalah proses mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum.
Saham sendiri merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang memberikan hak terhadap pembagian keuntungan (dividen), hak suara dalam RUPS, serta hak atas aset jika perusahaan dilikuidasi.
Ketika seorang pemegang saham menjual sahamnya, berarti ia melepaskan sebagian atau seluruh hak kepemilikannya di perusahaan tersebut, termasuk hak untuk mendapatkan dividen atau ikut dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, terdapat dua jenis PT yang perlu dibedakan, antara lain :
1. PT Tertutup (Private Company)
- Merupakan perusahaan yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek.
- Penjualan saham dilakukan secara secara Langsung antar pihak, melalui akta jual beli saham dan memerlukan perubahan dokumen hukum, seperti akta notaris dan laporan ke Kementrian Hukum dan HAM.
- Biasanya membutuhkan persetujuan dari pemegang saham lainnya, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
2. PT Terbuka (Tbk)
- Merupakan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Proses penjualan saham dilakukan secara online melalui perusahaan sekuritas, dan dapat terjadi kapan saja selama jam perdagangan bursa.
- Harga saham ditentukan berdasarkan mekanisme pasar (Supply dan demand).

- Pasal 56 – 60 UUPT : Mengatur ha katas saham, peralihan saham, dan pembukuan perubahan pemegang saham.
- Penjualan saham harus dicatat dalam daftar pemegang saham.
- Jika saham bernomor seri atau memiliki pembatasan pengalihan, maka perlu Persetujuan dari pemegang saham lain atau organ perusahaan.
- Dalam hal perjanjian atau ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD/ART), maka Peralihan saham harus mengikuti ketentuan tersebut.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Relevansi : Khususnya untuk PT Tertutup
- Mengatur prinsip umum dalam perjanjian jual beli (Pasal 1457 dan seterusnya)
- Setiap jual beli saham merupakan Perikatan/perjanjian antar pihak, sehingga harus sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata (Syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek halal, dan sebab yang halal).
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Relevansi : Untuk PT Terbuka (Tbk)
- Menjadi dasar hukum untuk perdagangan saham di pasar modal.
- Setiap penjualan saham di bursa harus melalui perusahaan efek (Broker/Sekuritas) yang terdaftar dan diawasi OJK.
4. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Relevansi : Untuk transaksi saham PT Terbuka
- Menetapkan tata cara, perdagangan, fraksi harga, dan batasan perdagangan saham di pasar regular, negosiasi, atau tunai.
- Penjualan saham hanya dapat dilakukan melalui BEI oleh anggota bursa (Perusahaan sekuritas resmi).
5. Peraturan Perpajakan
Relevansi : Untuk PT Tertutup dan PT Terbuka
- Menetapkan bahwa penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final 0,1% dari bruto penjualan, dipotong langsung oleh sekuritas.
- Untuk PT Tertutup, Keuntungan penjualan saham dikenakan PPh biasa atas capital gain, sesuai tarif umum.

1. Definisi Singkat
PT Tertutup: Perusahaan swasta yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal. Umumnya dimiliki oleh kalangan terbatas (misalnya keluarga atau grup usaha kecil).
PT Terbuka (Tbk): Perusahaan publik yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan sahamnya bisa dibeli atau dijual oleh masyarakat luas.
2. Proses Penjualan Saham

3. Aksebilitas Dan Likuiditas
PT Tertutup
Saham tidak dapat dijual secara bebas ke publik. Prosesnya lebih rumit dan pembelinya terbatas. Likuiditas rendah.
Saham tidak dapat dijual secara bebas ke publik. Prosesnya lebih rumit dan pembelinya terbatas. Likuiditas rendah.
PT Terbuka
Siapa pun dapat membeli atau menjual saham melalui Bursa Efek. Sangat likuid karena banyaknya partisipan pasar.
Siapa pun dapat membeli atau menjual saham melalui Bursa Efek. Sangat likuid karena banyaknya partisipan pasar.
4. Pajak Penjualan Saham
PT Tertutup
Pajak dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham (Capital Gain), dihitung berdasarkan selisih harga jual dan beli, serta harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Pajak dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham (Capital Gain), dihitung berdasarkan selisih harga jual dan beli, serta harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
PT Terbuka
Ada pajak final 0,1% dari nilai bruto penjualan, yang langsung dipotong oleh sekuritas. Tidak perlu menghitung sendiri capital gain.
Ada pajak final 0,1% dari nilai bruto penjualan, yang langsung dipotong oleh sekuritas. Tidak perlu menghitung sendiri capital gain.
5. Regulasi Yang Berlaku
PT Tertutup:
Mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan ketentuan perjanjian antar pemegang saham.
Mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan ketentuan perjanjian antar pemegang saham.
PT Terbuka:
Tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Undang-Undang Pasar Modal.
Tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Menjual Saham di PT Tertutup
Syarat-Syarat :
- Pemilik saham sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
- Tidak ada pembatasan dalam Anggaran Dasar (AD/ART) perusahaan terkait pengalihan saham (misalnya keharusan penawaran terlebih dulu ke pemegang saham lama).
- Mendapat persetujuan RUPS jika diatur demikian dalam AD/ART.
- Saham tidak sedang dijaminkan, diblokir, atau dalam sengketa hukum.
- Pembeli saham memenuhi syarat hukum (dewasa, cakap hukum, bukan pihak terlarang).
Prosedur :
- Kesepakatan antara penjual dan pembeli saham (termasuk harga dan jumlah saham).
- Pembuatan Akta Jual Beli Saham oleh notaris.
- Perubahan Anggaran Dasar jika pengalihan saham mengubah struktur kepemilikan yang signifikan.
- Penyelenggaraan RUPS untuk menyetujui perubahan kepemilikan (jika disyaratkan).
- Perubahan data dalam akta pendirian dan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Perbarui Daftar Pemegang Saham (DPS) di internal perusahaan.
- Laporan dan pembayaran pajak atas keuntungan (capital gain).

B. Menjual Saham di PT Terbuka (Tbk)
Syarat-Syarat :
- Memiliki akun di perusahaan sekuritas (broker) resmi.
- Memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN).
- Saham tercatat di portofolio kamu dan tidak dalam status freeze atau suspend.
- Transaksi dilakukan saat jam perdagagnan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Prosedur :
- Login ke aplikasi sekuritas tempat Anda berinvestasi.
- Pilih saham yang ingin dijual, tentukan jumlah lot dan harga jual.
- Pasang order jual dan tunggu sampai match (terjual).
- Setelah terjual, uang hasil penjualan akan masuk ke RDN dalam waktu T+2 hari kerja.
- PPh Final sebesar 0,1% dari total nilai penjualan akan dipotong otomatis oleh sistem.





Tips Mengurangi Risiko :
- Tinjau Anggaran Dasar dan perjanjian pemegang saham sebelum menjual.
- Gunakan jasa notaris dan konsultan pajak untuk PT Tertutup.
- Di PT Terbuka, pantau pasar, gunakan strategi stop-loss dan sell timing.
- Simpan semua dokumen dan histori transaksi sebagai bukti hukum.
Ketentuan Pajak Terkini Dalam Menjual Saham PT
1. PPh Final atas Penjualan Saham
2. Pajak untuk Investor Asing (WLPN)
3. PPN atas Fee Transaksi Sekuritas
4. Penjualan Saham di Luar Bursa (PT Tertutup)
5. Pelaporan Pajak
6. Dividend an Reinvestasi

Tips Praktis :
- Pastikan broker kamu sudah menerapkan potongan PPh final dengan benar saat jual saham.
- Transaksi luar bursa wajib dilaporkan dan dapat menimbulkan kewajiban PPh progresif.
- Jangan lupa laporkan dan dokumentasikan reinvestasi dividen jika ingin menikmati insentif pajak.
- Simpan bukti potong PPh dan faktur PPN dari broker untuk keperluan pelaporan atau audit.

Pemahaman terhadap jenis PT, proses jual beli, serta hak dan kewajiban pemegang saham sangat penting agar proses penjualan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kalau kamu sedang menghadapi situasi seperti ini dan butuh bantuan untuk strategi penyelesaiannya, Kami bisa bantu lebih lanjut dan ada pertanyaan kepengurusan legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.
